Tugas Penciptaan Kredit
NAMA : DEDI HERIYADI
NIM : 2017114520020
PROGRAM : PASCASARJANA
JURUSAN : KEUANGAN SYARIAH
Penciptaan kredit, berdasarkan
Advanced Credit Risk Analysis and Management, Ciby Joseph, terbitan John Wiley
& Sons 2013, tercipta dari satu sumber dana yang dikelola oleh sistem
perbankan. Hal tersebut pada awalnya dapat diilustrasikan melalui mekanisme
penyimpanan uang dari nasabah setelah disisihkan untuk cadangan minimum yang
telah ditentukan pemerintah, kemudian dana tersebut disalurkan kembali kepada
masyarakat yang membutuhkan pinjaman/kredit.
Untuk lebih mudah memahami
dalam lampiran tersebut diilustrasikan sebagai berikut :
1. Tn.A, Tn.B, Tn.C, Tn.D dan Tn.E,
bertransaksi dengan Bank XYZ dimana Banktersebut harus mementain/
mempertahankan 10 % Cadangan dalam bentukDeposito. Pada Tgl. 1 Maym Bank XYZ
menerima simpanan 10.000.
2. Dihari yang sama Tn.A mengajukan pinjaman
sebesar 9.000, dan Bankmenyisihkan 10% sebagai Rasio Cadangan.
3. Tn A menggunakan uang yang diterimanya dari
Kredit tsb untuk membeli TVdari Tn.B. Tn B menempatkan dana sebesar 9.000 dari
hasil penjualantsb dalam bentuk Deposito di Bank XYZ.
4. Bank dihari berikutnya, tetap menyisihkan 10
% dan selanjutnya menyalurkankredit kepada Tn.C yang mengajukan pembiayaan
sebesar 8.100 untuk membelistereo set dari Tn.D.
5. Tn.D menyimpan kembali uang hasil penjualan
tersebut kepada Bank XYZdimana bank kembali menyisihkan kembali cadangan 10%
dalam bentuk deposit(simpanan) dan meminjamkannya kepada Tn.E sebesar 7.290.
Dari gambaran di atas
ternyata Bank XYZ telah berhasil menyalurkan 3 kredit sebesar 24.390
(9.000+8.100+7.290) dari simpanan sebesar 10.000.
Meskipun nilai kredit
semakin berkurang karena harus menyisihkan 10% cadangan, namun terbukti bahwa
Bank dapat memberikan/menyalurkan lebih dari satu kredit hanya dari satu kali
penempatan Deposito/ simpanan.
Rantai transaksi kredit dan
deposito yang akan berlanjut terus sampai persyaratan yang disediakan tidak
lagi mencukupi untuk pemberian kredit lebih lanjut.
Dari kasus tersebut bisa
kita lihat bahwa transaksi Bank XYZ akan bertambah menjadi 90,000, misalnya
Sembilan kali lebih besar dari modal simpanan awal sebesar 10,000.
Sejumlah Kredit dalam sistem
Perbankan dapat disalurkan hanya dengan satu deposito/simpanan. Hal ini dapat
dihitung dengan rumus sbb :
Pembentukan
kredit = Simpanan awal (1-r)
r
r = Rasio cadangan/margin
Meskipun demikian pada
prakteknya penyaluran kredit oleh bank dipengaruhi oleh beberapa factor seperti
regulasi, kebutuhan cadangan bank sentral, kondisi pasar secara umum dan
permintaan akan pinjaman dsb. Secara normal bank dapat membentuk kredit 5-6
kali lebih besar dari dana simpanan awal (500 sd 600%).
A.Berapa Aturan GWM di
Indonesia?
Berdasarkan peraturan Bank
Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro wajib minimum dalam rupiah dan
valuta asing Bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha
syariah.
Giro Wajib Minimum yang
selanjutnya disingkat GWM adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh
BUK atau BUS dan UUS yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar
persentase tertentu dari DPK BUK atau DPK BUS dan UUS.
Pada Pasal 3
1.
GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebesar rata-rata 6,5% (enam koma lima
persen) dari DPK BUK dalam rupiah selama periode laporan tertentu, yang wajib
dipenuhi sebagai berikut:
a. secara harian sebesar 4,5% (empat koma
lima persen); dan
b. secara rata-rata sebesar 2% (dua
persen).
2.
GWM dalam valuta asing sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan sebesar rata-rata 8% (delapan
persen) dari DPK BUK dalam valuta asing selama periode laporan tertentu, yang
wajib dipenuhi sebagai berikut:
a. secara harian sebesar 6% (enam
persen); dan
b. secara rata-rata sebesar 2% (dua
persen).
Pada Pasal 12
1.
GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) ditetapkan sebesar rata-rata 5% (lima persen) dari DPK
BUS dan UUS dalam rupiah selama periode laporan tertentu, yang wajib dipenuhi
sebagai berikut:
a. secara harian sebesar 3% (tiga
persen); dan
b. secara rata-rata sebesar 2% (dua
persen).
2.
GWM dalam valuta asing sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) ditetapkan secara harian sebesar 1% (satu
persen) dari DPK BUS dan UUS dalam valuta asing.
B. Ilustrasikan penciptaan
kredit tersebut pada BCA dan BSM.
a. Ilustrasi penciptaan
kredit tersebut pada BCA (sebagai BUK)
Dengan contoh yang sama
seperti pada Appendix dan aturan sesuai PBI peraturan Bank Indonesia Nomor
20/3/PBI/2018, pada BCA sebagai BUKdiilustrasikan sebagai berikut :
1. Tn.A, Tn.B, Tn.C, Tn.D dan Tn.E, bertransaksi
dengan Bank BCA dimana Bank BCA tersebut harus mementain/ mempertahankan
sebesar rata-rata 6,5% (enam koma lima persen) dari DPK BUK dalam rupiah selama
periode laporan tertentu, yang wajib dipenuhi sebagai berikut:
a.
secara harian sebesar 4,5% (empat koma
lima persen); dan
b. secara rata-rata sebesar 2% (dua persen).
Pada
Tgl. 1 BCA menerima simpanan Rp.10.000.000
2. Dihari yang sama Tn.A mengajukan pinjaman
sebesar Rp.9.550.000, dan Bankmenyisihkan 4.5% sebagai Rasio Cadangan.
3. Tn A menggunakan uang yang diterimanya dari
Kredit tsb untuk membeli TVdari Tn.B.
4. Tn B menempatkan dana sebesar Rp.9.550.000
dari hasil penjualan tsb dalambentuk Giro di Bank BCA.
5. Bank dihari berikutnya, tetap menyisihkan
4.5 % dan selanjutnya menyalurkankredit kepada Tn.C yang mengajukan pembiayaan
sebesar Rp. 9.120.250 untukmembeli stereo set dari Tn.D.
6. Tn.D menyimpan kembali uang hasil penjualan
tersebut kepada Bank BCAdimana bank kembali menyisihkan kembali cadangan 4.5 %
dalam bentuk Girodan meminjamkannya kepada Tn.E sebesar 8.709.839.
Dari ilustrasi di atas
ternyata Bank BCA telah berhasil menyalurkan 3 kredit sebesar Rp.27.380.089
(Rp.9.550.000+Rp.9.120.250+Rp.8.709.839) dari simpanan sebesar Rp.10.000.000,
Meskipun nilai kredit semakin berkurang karena harus menyisihkan 4.5% cadangan,
namun terbukti bahwa Bank dapat memberikan/menyalurkan lebih dari satu kredit
hanya dari satu kali penempatan Giro/ simpanan.
b.Ilustrasi penciptaan
kredit tersebut pada BSM (sebagai BUS)
Dengan contoh yang sama
seperti pada Appendix dan aturan sesuai PBI peraturan Bank Indonesia Nomor
20/3/PBI/2018, pada BSM sebagai BUS di ilustrasikan sebagai berikut :
1. Tn.A, Tn.B, Tn.C, Tn.D dan Tn.E,
bertransaksi dengan Bank BSM dimana BankBSM tersebut harus mementain/
mempertahankan sebesar rata-rata 5% (limapersen) dari DPK BUS dan UUS dalam
rupiah selama periode laporan tertentu,yang wajib dipenuhi sebagai berikut:
a. secara harian sebesar 3% (tiga persen); dan
b. secara rata-rata sebesar 2% (dua persen).
Pada
Tgl. 1 BSM menerima simpanan Rp.10.000.000
2. Dihari yang sama Tn.A mengajukan pinjaman
sebesar Rp.9.700.000, dan Bankmenyisihkan 3% sebagai Rasio Cadangan.
3. Tn A menggunakan uang yang diterimanya dari
Kredit tsb untuk membeli TVdari Tn.B.
4. Tn B menempatkan dana sebesar Rp.9.700.000
dari hasil penjualan tsb dalambentuk Giro di Bank BSM.
5. Bank dihari berikutnya, tetap menyisihkan 3%
dan selanjutnya menyalurkankredit kepada Tn.C yang mengajukan pembiayaan
sebesar Rp. 9.409.000 untukmembeli stereo set dari Tn.D.
6. Tn.D menyimpan kembali uang hasil penjualan
tersebut kepada Bank BSMdimana bank kembali menyisihkan kembali cadangan 3%
dalam bentuk Girodan meminjamkannya kepada Tn.E sebesar 9.126.730.
Dari
ilustrasi di atas ternyata Bank BSM telah berhasil menyalurkan 3 kredit sebesar
Rp.28.235.730 (Rp.9.700.000+Rp.9.409.000+Rp.9.126.730) dari simpanan sebesar
Rp.10.000.000, Meskipun nilai kredit semakin berkurang karena harus menyisihkan
4.5% cadangan, namun terbukti bahwa Bank dapat memberikan/menyalurkan lebih
dari satu kredit hanya dari satu kali penempatan Giro/ simpanan.
Pak Dedy, aku Copy ini yah..?
BalasHapusSiap.. silahkan pak Imam..
Hapus