Tugas Penciptaan Kredit


NAMA              : DEDI HERIYADI
NIM                  : 2017114520020
PROGRAM       : PASCASARJANA
JURUSAN         : KEUANGAN SYARIAH
MATA KULIAH : MANAJEMEN KEUANGAN PERBANKAN SYARIAH



Penciptaan kredit, berdasarkan Advanced Credit Risk Analysis and Management, Ciby Joseph, terbitan John Wiley & Sons 2013, tercipta dari satu sumber dana yang dikelola oleh sistem perbankan. Hal tersebut pada awalnya dapat diilustrasikan melalui mekanisme penyimpanan uang dari nasabah setelah disisihkan untuk cadangan minimum yang telah ditentukan pemerintah, kemudian dana tersebut disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan pinjaman/kredit.

Untuk lebih mudah memahami dalam lampiran tersebut diilustrasikan sebagai berikut :
1.    Tn.A, Tn.B, Tn.C, Tn.D dan Tn.E, bertransaksi dengan Bank XYZ dimana Banktersebut harus mementain/ mempertahankan 10 % Cadangan dalam bentukDeposito. Pada Tgl. 1 Maym Bank XYZ menerima simpanan 10.000.
2.    Dihari yang sama Tn.A mengajukan pinjaman sebesar 9.000, dan Bankmenyisihkan 10% sebagai Rasio Cadangan.
3.    Tn A menggunakan uang yang diterimanya dari Kredit tsb untuk membeli TVdari Tn.B. Tn B menempatkan dana sebesar 9.000 dari hasil penjualantsb dalam bentuk Deposito di Bank XYZ.
4.    Bank dihari berikutnya, tetap menyisihkan 10 % dan selanjutnya menyalurkankredit kepada Tn.C yang mengajukan pembiayaan sebesar 8.100 untuk membelistereo set dari Tn.D.
5.    Tn.D menyimpan kembali uang hasil penjualan tersebut kepada Bank XYZdimana bank kembali menyisihkan kembali cadangan 10% dalam bentuk deposit(simpanan) dan meminjamkannya kepada Tn.E sebesar 7.290.

Dari gambaran di atas ternyata Bank XYZ telah berhasil menyalurkan 3 kredit sebesar 24.390 (9.000+8.100+7.290) dari simpanan sebesar 10.000.
Meskipun nilai kredit semakin berkurang karena harus menyisihkan 10% cadangan, namun terbukti bahwa Bank dapat memberikan/menyalurkan lebih dari satu kredit hanya dari satu kali penempatan Deposito/ simpanan.

Rantai transaksi kredit dan deposito yang akan berlanjut terus sampai persyaratan yang disediakan tidak lagi mencukupi untuk pemberian kredit lebih lanjut.

Dari kasus tersebut bisa kita lihat bahwa transaksi Bank XYZ akan bertambah menjadi 90,000, misalnya Sembilan kali lebih besar dari modal simpanan awal sebesar 10,000.

Sejumlah Kredit dalam sistem Perbankan dapat disalurkan hanya dengan satu deposito/simpanan. Hal ini dapat dihitung dengan rumus sbb :

Pembentukan kredit = Simpanan awal (1-r)
r
r = Rasio cadangan/margin

Meskipun demikian pada prakteknya penyaluran kredit oleh bank dipengaruhi oleh beberapa factor seperti regulasi, kebutuhan cadangan bank sentral, kondisi pasar secara umum dan permintaan akan pinjaman dsb. Secara normal bank dapat membentuk kredit 5-6 kali lebih besar dari dana simpanan awal (500 sd 600%).
A.Berapa Aturan GWM di Indonesia?
Berdasarkan peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro wajib minimum dalam rupiah dan valuta asing Bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah.

Giro Wajib Minimum yang selanjutnya disingkat GWM adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh BUK atau BUS dan UUS yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK BUK atau DPK BUS dan UUS.

Pada Pasal 3
1.    GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebesar rata-rata 6,5% (enam koma lima persen) dari DPK BUK dalam rupiah selama periode laporan tertentu, yang wajib dipenuhi sebagai berikut:
       a. secara harian sebesar 4,5% (empat koma lima persen); dan
       b. secara rata-rata sebesar 2% (dua persen).

2.    GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan sebesar rata-rata 8% (delapan persen) dari DPK BUK dalam valuta asing selama periode laporan tertentu, yang wajib dipenuhi sebagai berikut:
       a. secara harian sebesar 6% (enam persen); dan
       b. secara rata-rata sebesar 2% (dua persen).

Pada Pasal 12
1.    GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) ditetapkan sebesar rata-rata 5% (lima persen) dari DPK BUS dan UUS dalam rupiah selama periode laporan tertentu, yang wajib dipenuhi sebagai berikut:
       a. secara harian sebesar 3% (tiga persen); dan
       b. secara rata-rata sebesar 2% (dua persen).
2.    GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) ditetapkan secara harian sebesar 1% (satu persen) dari DPK BUS dan UUS dalam valuta asing.

B. Ilustrasikan penciptaan kredit tersebut pada BCA dan BSM.
a. Ilustrasi penciptaan kredit tersebut pada BCA (sebagai BUK)
Dengan contoh yang sama seperti pada Appendix dan aturan sesuai PBI peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018, pada BCA sebagai BUKdiilustrasikan sebagai berikut :
1.    Tn.A, Tn.B, Tn.C, Tn.D dan Tn.E, bertransaksi dengan Bank BCA dimana Bank BCA tersebut harus mementain/ mempertahankan sebesar rata-rata 6,5% (enam koma lima persen) dari DPK BUK dalam rupiah selama periode laporan tertentu, yang wajib dipenuhi sebagai berikut:
a.     secara harian sebesar 4,5% (empat koma lima persen); dan
b.    secara rata-rata sebesar 2% (dua persen).
Pada Tgl. 1 BCA menerima simpanan Rp.10.000.000

2.    Dihari yang sama Tn.A mengajukan pinjaman sebesar Rp.9.550.000, dan Bankmenyisihkan 4.5% sebagai Rasio Cadangan.
3.    Tn A menggunakan uang yang diterimanya dari Kredit tsb untuk membeli TVdari Tn.B.
4.    Tn B menempatkan dana sebesar Rp.9.550.000 dari hasil penjualan tsb dalambentuk Giro di Bank BCA.
5.    Bank dihari berikutnya, tetap menyisihkan 4.5 % dan selanjutnya menyalurkankredit kepada Tn.C yang mengajukan pembiayaan sebesar Rp. 9.120.250 untukmembeli stereo set dari Tn.D.
6.    Tn.D menyimpan kembali uang hasil penjualan tersebut kepada Bank BCAdimana bank kembali menyisihkan kembali cadangan 4.5 % dalam bentuk Girodan meminjamkannya kepada Tn.E sebesar 8.709.839.

Dari ilustrasi di atas ternyata Bank BCA telah berhasil menyalurkan 3 kredit sebesar Rp.27.380.089 (Rp.9.550.000+Rp.9.120.250+Rp.8.709.839) dari simpanan sebesar Rp.10.000.000, Meskipun nilai kredit semakin berkurang karena harus menyisihkan 4.5% cadangan, namun terbukti bahwa Bank dapat memberikan/menyalurkan lebih dari satu kredit hanya dari satu kali penempatan Giro/ simpanan.

b.Ilustrasi penciptaan kredit tersebut pada BSM (sebagai BUS)
Dengan contoh yang sama seperti pada Appendix dan aturan sesuai PBI peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018, pada BSM sebagai BUS di ilustrasikan sebagai berikut :
1.    Tn.A, Tn.B, Tn.C, Tn.D dan Tn.E, bertransaksi dengan Bank BSM dimana BankBSM tersebut harus mementain/ mempertahankan sebesar rata-rata 5% (limapersen) dari DPK BUS dan UUS dalam rupiah selama periode laporan tertentu,yang wajib dipenuhi sebagai berikut:
a.    secara harian sebesar 3% (tiga persen); dan
b.    secara rata-rata sebesar 2% (dua persen).
Pada Tgl. 1 BSM menerima simpanan Rp.10.000.000

2.    Dihari yang sama Tn.A mengajukan pinjaman sebesar Rp.9.700.000, dan Bankmenyisihkan 3% sebagai Rasio Cadangan.
3.    Tn A menggunakan uang yang diterimanya dari Kredit tsb untuk membeli TVdari Tn.B.
4.    Tn B menempatkan dana sebesar Rp.9.700.000 dari hasil penjualan tsb dalambentuk Giro di Bank BSM.
5.    Bank dihari berikutnya, tetap menyisihkan 3% dan selanjutnya menyalurkankredit kepada Tn.C yang mengajukan pembiayaan sebesar Rp. 9.409.000 untukmembeli stereo set dari Tn.D.
6.    Tn.D menyimpan kembali uang hasil penjualan tersebut kepada Bank BSMdimana bank kembali menyisihkan kembali cadangan 3% dalam bentuk Girodan meminjamkannya kepada Tn.E sebesar 9.126.730.

Dari ilustrasi di atas ternyata Bank BSM telah berhasil menyalurkan 3 kredit sebesar Rp.28.235.730 (Rp.9.700.000+Rp.9.409.000+Rp.9.126.730) dari simpanan sebesar Rp.10.000.000, Meskipun nilai kredit semakin berkurang karena harus menyisihkan 4.5% cadangan, namun terbukti bahwa Bank dapat memberikan/menyalurkan lebih dari satu kredit hanya dari satu kali penempatan Giro/ simpanan.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Kelompok Proses Manajemen Risiko pada Pembiayaan Modal Kerja

Tugas Perhitungan PDN (Posisi Devisa Netto)