Implementasi Manajemen Risiko pada Pemerintah Kabupaten Tangerang: Penilaian Risiko



Risiko secara etimologi berarti akibat yang kurang menyenangkan (merugikan, membahayakan) dari suatu perbuatan atau tindakan (KBBI).

Secara terminologi risiko dapat diartikan suatu keadaan yang dihadapi oleh seseorang atau sebuah perusahaan dengan kondisi terdapat kemungkinan yang merugikan.

Pada pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Tangerang, tentu banyak risiko yang dihadapi dalam mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tangerang lima tahunan.

Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP, adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. SPIP terdiri atas unsur:
a. lingkungan pengendalian;
b. penilaian risiko;
c. kegiatan pengendalian;
d. informasi dan komunikasi; dan
e. pemantauan pengendalian intern.

Penilaian risiko sebagaimana pada poin (b) diatas, merupakan kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan kegiatan dan sasaran perangkat daerah. Penilaian risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang adalah implementasi dari manajemen risiko. Adapun proses lengkap dari manajemen risiko adalah identifikasi risiko, penilaian risiko, mitigasi, monitoring dan evaluasi.
           
Berikut ini adalah pedoman penilaian risiko pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2016:

I.   PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, khususnya bagian ketiga pasal 13 ayat (1) yaitu Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko; dan
2. Dalam rangka peningkatan kualitas penerapan SPIP diperlukan Pedoman Penilaian Risiko yang dapat digunakan untuk menyusun Dokumen Penilaian Risiko sebagai pengendalian atas Kegiatan Utama pada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

B.    Tujuan Penyusunan Pedoman
Penyusunan pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pengembangan kebijakan, perencanaan struktur, sistem dan prosedur yang terkait dengan penerapan Penilaian Risiko di seluruh di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

C.    Tujuan dan Manfaat Penerapan Penilaian Risiko
1. Penerapan Penilaian Risiko di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tangerang bertujuan untuk:
a. Mengantisipasi dan menangani segala bentuk risiko secara efektif dan efisien;
b.  Mengidentifikasi, mengukur, dan mengendalikan risiko serta memantau kinerja Penilaian Risiko; dan
c. Mengintegrasikan proses Penilaian Risiko ke dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kinerja di Perangkat Daerah.
2. Manfaat penerapan Penilaian Risiko:
a. Menghindarkan terjadinya hal-hal yang tidak diharapkan dalam bentuk:
1)  keluhan maupun keberatan dari para pemangku kepentingan (stakeholder) terutama masyarakat Kabupaten Tangerang atas Kegiatan Perangkat Daerah;
2)  timbulnya penyimpangan yang dapat dipermasalahkan oleh intitusi penegak hukum, intansi pemeriksa, APIP, atau LSM;

b. Meningkatkan mutu/kualitas kinerja Perangkat Daerah; dan
c. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya Perangkat Daerah bagi pencapaian sasaran/tujuan Perangkat Daerah.
D.    Prinsip-prinsip Penerapan Penilaian Risiko
1. Patuh terhadap peraturan perundang-undangan
Risiko-risiko utama yang harus mendapat perhatian adalah risiko ketidakpatuhan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan.
Demikian pula langkah-langkah pengendalian risiko juga harus memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
2.  Berorientasi Jangka Panjang
Pengendalian risiko tidak hanya untuk mengatasi risiko-risiko jangka pendek tetapi juga harus mempertimbangkan kemungkinan dan dampaknya secara jangka panjang.
3. Berimbang
a. Keputusan yang diambil dalam penerapan Penilaian Risiko harus memperhatikan kepentingan pemangku kepentingan (stakeholder) secara berimbang dan tidak mendahulukan pemangku kepentingan (stakeholder) tertentu; dan
b.  Dalam proses Penilaian Risiko dan langkah-langkah pengendaliannya harus memperhatikan bahwa biaya pengendalian risiko tidak boleh lebih besar dari konsekuensi risiko itu sendiri.

II. STRATEGI PENERAPAN PENILAIAN RISIKO
A.    Strategi Penerapan Penilaian Risiko
Berdasarkan karakteristik, tugas, fungsi, risiko yang dihadapi serta kondisi lingkungan pengendalian yang dihadapi setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tangerang, maka strategi penerapan Penilaian Risiko meliputi:
1.  Melakukan penilaian risiko dan pengendalian risiko atas Kegiatan Utama pada Perangkat Daerah yang mempunyai dampak negatif yang signifikan terhadap pencapaian tujuan dan sasaran Perangkat Daerah yang telah ditetapkan dalam Dokumen Renstra dan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah;
2.  Kepastian bahwa seluruh risiko telah teridentifikasi dan terdapat kegiatan pengendalian yang terencana dan terukur untuk menjaga terjadinya risiko dan dampak yang ditimbulkan;
3.  Menyiapkan sarana dan prasarana yang meliputi sumber daya manusia dan infrastruktur untuk pengendalian risiko;
4.  Mengintegrasikan Penilaian Risiko dalam perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban program dan kegiatan untuk mencapai tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan; dan
5.  Melakukan pemantauan secara terus menerus untuk perbaikan pada saat pelaksanaan, pertanggungjawaban, atau untuk bahan perencanaan berikutnya.

B.    Kebijakan Skala Risiko
1. Tingkat risiko ditentukan berdasarkan tingkat konsekuensi atau dampak risiko dan kemungkinan terjadinya risiko; dan
2.  Tingkat konsekuensi dan tingkat kemungkinan terjadinya risiko menggunakan 5 tingkatan (level).

III. PROSES PENYUSUNAN DOKUMEN PENILAIAN RISIKO

Tahapan proses Penyusunan Dokumen Penilaian Risiko terdiri dari 5 tahapan, dimulai dari Penyusunan Daftar Tujuan sampai penyerahan Dokumen Penilaian Risiko kepada Bupati pada saat penandatangan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah, yaitu:
A.   Tahapan Penyusunan Daftar Tujuan atas Kegiatan Utama Perangkat Daerah.
Kegiatan pada tahapan ini akan menghasilkan Daftar Tujuan Kegiatan Utama Perangkat Daerah sebagaimana Format 1.

Tahap Penyusunan Daftar Tujuan atas Kegiatan Utama Perangkat Daerah terdiri dari kegiatan:
1. Mengidentifikasi Sasaran Strategis Perangkat Daerah.

Sasaran Startegis Perangkat Daerah pada dasarnya terdapat dalam dokumen-dokumen berikut ini:
a. Sasaran-sasaran yang ditetapkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Kabupaten Tangerang;
b.  Tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang ditetapkan oleh Peraturan Kabupaten Tangerang;
c. Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD);
d. Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah;
e. Renja Perangkat Daerah;
f.   Dokumen Perjanjian Kinerja (PK); dan
g. Laporan Kinerja Perangkat Daerah.

2. Mengidentifikasi Kegiatan Utama Perangkat Daerah.

Kegiatan Utama Perangkat Daerah pada dasarnya dapat diidentifikasi dalam dokumen-dokumen berikut ini:
a. Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD);
b. Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah;
c. Renja Perangkat Daerah;
d. Dokumen Perjanjian Kinerja (PK); dan
e. Laporan Kinerja Perangkat Daerah.

3. Menyusun Daftar Tujuan atas Kegiatan Utama Perangkat Daerah

Langkah kerja Peneyusunan Tujuan Kegiatan Utama pada Perangkat Daerah adalah sebagai berikut:
a. Kepala Perangkat Daerah sebagai penanggung jawab penerapan Penilaian Risiko menginstruksikan secara tertulis kepada seluruh pejabat struktural di bawahnya untuk menyusun Daftar Tujuan atas Kegiatan di masing-masing unit (bidang/bagian di Perangkat Daerah);
b. Kegiatan penyusunan Daftar Tujuan atas Kegiatan Utama di masing-masing unit dilakukan dengan melibatkan sebanyak mungkin personil di masing-masing unit yang memahami Kegiatan Utama Perangkat Daerah;
c. Mekanisme penyusunan Daftar Tujuan atas Kegiatan Utama di masing-masing unit diutamakan melalui Focus Group Discusion (FGD);
d.  Daftar Tujuan atas Kegiatan Utama yang dihasilkan di masing-masing unit ditandatangani oleh masing-masing Pejabat eselon 3 untuk dikumpulkan di Sekretaris/Kepala Bagian Perangkat Daerah;
e. Dokumen Daftar Tujuan atas Kegiatan Utama yang dihasilkan di masing-masing unit kemudian dibahas di tingkat pimpinan Perangkat Daerah untuk dilakukan perbaikan;
f. Dokumen Daftar Tujuan atas Kegiatan Utama yang sudah diperbaiki ditandatangani oleh masing-masing pejabat eselon 3 dan kepala Perangkat Daerah; dan
g.  Dokumen Daftar Tujuan (bersama dengan Daftar Risiko dan Dokumen RTP) merupakan salah kelengkapan atas Dokumen RKA-Perangkat Daerah yang diserahkan kepada TAPD.

B. Tahapan Penyusunan Daftar Risiko atas Kegiatan Utama Perangkat Daerah.

Kegiatan pada tahapan ini akan menghasilkan Daftar Risiko atas Kegiatan Utama Perangkat Daerah sebagaimana Format 2.
Tahapan Penyusunan Daftar Risiko atas Kegiatan Utama Perangkat Daerah terdiri dari kegiatan:
1. Mengidentifikasi risiko yang dihadapi dalam Kegiatan Utama Perangkat Daerah.

Identifikasi risiko adalah proses menetapkan apa, dimana, kapan, mengapa, dan bagaimana sesuatu dapat terjadi, sehingga dapat berdampak negatif terhadap pencapaian tujuan/sasaran Perangkat Daerah atau tujuan/sasaran Kegiatan.
Salah satu aspek penting dalam identifikasi risiko adalah memperoleh data risiko sebanyak-banyaknya.
Data risiko dapat diperoleh melalui:
a. Dokumen hasil pemeriksaan oleh BPK dalam beberapa tahun terakhir;
b. Dokumen hasil pengawasan oleh BPKP dalam beberapa tahun terakhir;
c. Dokumen hasil pengawasan oleh Inspektorat Provinsi Banten/Kabupaten Tangerang dalam beberapa tahun terakhir;
d. Penanganan kasus oleh instansi penegak hukum;
e. Laporan masyarakat (LSM); dan
f.   Informasi dari pegawai di SKPD yang bersangkutan.

Langkah kerja identifikasi risiko
Kepala Perangkat Daerah sebagai penanggung jawab penerapan Penilaian Risiko menginstruksikan secara tertulis kepada seluruh pejabat struktural di bawahnya untuk menyusun Daftar Risiko atas Kegiatan di masing-masing unit:
a. Kegiatan penyusunan Daftar Risiko atas Kegiatan di masing-masing unit dilakukan dengan melibatkan sebanyak mungkin personil di masing-masing unit yang memahami Kegiatan Utama Perangkat Daerah;
b.  Mekanisme penyusunan Daftar Risiko atas Kegiatan di masing-masing unit diutamakan melalui Focus Group Discusion (FGD);
c.  Daftar Risiko atas Kegiatan Utama yang dihasilkan di masing-masing unit ditandatangani oleh masing-masing Pejabat eselon 3 untuk dikumpulkan di Sekretaris /Kepala Bagian pada Perangkat Daerah;
d. Dokumen Daftar Risiko atas Kegiatan Utama yang dihasilkan di masing-masing unit kemudian dibahas di tingkat pimpinan Perangkat Daerah untuk dilakukan perbaikan;
e. Dokumen Daftar Risiko atas Kegiatan Utama yang sudah diperbaiki ditandatangani oleh masing-masing pejabat eselon 3 dan kepala Perangkat Daerah; dan
f. Dokumen Daftar Risiko (bersama dengan Daftar Tujuan dan Dokumen RTP) merupakan salah kelengkapan atas Dokumen RKA-PD yang diserahkan kepada TAPD.

C.    Tahapan Penyusunan Dokumen Rencana Tindak Pengendalian (RTP)

Tahap penyusunan Dokumen RTP adalah tahap menuangkan rencana tindak dalam suatu dokumen yang memperlihatkan prioritas penanganan risiko yang dihasilkan dari tahapan sebelumnya. Tahapan ini terdiri dari kegiatan:
1.    Menganalisis risiko yang teridentifikasi.
Risiko yang dihasilkan dari tahapan identifikasi risiko selanjutnya dilakukan analisis risiko. Analisis risiko untuk mengetahui level/tingkat risiko yang dihasilkan dari besaran kemungkinan terjadinya risiko dan dampak yang dihasilkan dari terjadinya risiko tersebut.
Analisis risiko menggunakan formulir Analisis Risiko sebagaimana Format 3.
Matriks Tingkat Kemungkinan terjadinya risiko dapat dilihat pada Format 4. Sedangkan Matriks Tingkat Dampak yang dihasilkan dari terjadinya risiko dapat dilihat pada Format 5.
Analisis risiko penting untuk mengetahui level/tingkat risiko dan prioritas penanganan risiko oleh Perangkat Daerah.

2.    Menyusun tindakan pengendalian yang seharusnya ada.
Setelah memiliki data level/tingkat risiko, tahapan selanjutnya adalah mendokumentasikan seluruh Kegiatan Pengendalian yang dibutuhkan untuk pengendalian atas risiko yang teridentifikasi, baik tindakan yang sudah dilakukan maupun belum dilakukan. Kegiatan Pengendalian yang dibutuhkan termasuk Kegiatan Pengendalian yang sudah ada/dilakukan maupun yang belum dilakukan oleh Perangkat Daerah.

3.    Mengenali Pengendalian yang Ada/Terpasang
Tahapan ini bertujuan mendokumentasikan apa yang telah dibuat (ada/terpasang) oleh Perangkat Daerah dalam mengendalikan risiko yang teridentifikasi.

4.    Mengevaluasi Pengendalian yang Ada/Terpasang
Tahapan selanjutnya adalah mengevaluasi apakah pengendalian yang telah dibuat (ada/terpasang) untuk mengelola risiko tertentu sudah cukup dan efektif.
Ada kemungkinan bahwa pengendalian yang sudah dirancang dengan baik namun tidak dapat berjalan/bekerja efektif sebagaimana tujuan yang diinginkan. Evaluasi atas efektifitas pengendalian perlu dilakukan untuk menentukan apakah ketidakefektifan tersebut disebabkan ketidakcocokan atau ketidakcukupan rancangannya atau permasalahan pada saat pelaksanannya.

Dalam tahapan ini akan ada 4 kemungkinan celah yang teridentifikasi:
a.    Pengendalian sudah ada namun tidak sesuai dengan peraturan di atasnya;
b.    Pengendalian sudah ada namun belum memiliki/dijabarkan ke dalam prosedur baku;
c.     Pengendalian belum ada sama sekali maka perlu dibuat/disusun Pengendalian terkaitdan
d.    Pengendalian sudah ada, telah memiliki/dijabarkan ke dalam prosedur baku, namun belum dilaksanakan.
5.    Identifikasi Perbaikan Kegiatan Pengendalian

Langkah selanjutnya setelah celah pengendalian yang ada dapat diidentifikasi adalah mengidentifikasi kegiatan pengendalian yang cocok dalam rangka perbaikan pengendalian. Tahapan ini harus mempertimbangkan cost and benefit dan tidak menimbulkan proses kegiatan tambahan yang memberatkan (pengendalian harus melekat di dalam proses bisnis).
Formulir yang digunakan untuk kegiatan pada angka 2 s.d 5 ada pada Format 6.

6. Penyusunan Dokumen Rencana Tindak Pengendalian (RTP).
Setelah rencana perbaikan atas kegiatan pengendalian risiko dapat teridentifikasi tahap berikutnya adalah penyusunan Dokumen Rencana Tindak Pengendalian (RTP).
Langkah kerja Penyusunan Dokumen Rencana Tindak Pengendalian (RTP):
a. Kepala Perangkat Daerah sebagai penanggung jawab penerapan Penilaian Risiko menginstruksikan secara tertulis kepada seluruh pejabat struktural di bawahnya untuk menyusun RTP atas Kegiatan Utama di masing-masing unit;
b. Kegiatan penyusunan RTP atas Kegiatan Utama di masing-masing unit dilakukan dengan melibatkan sebanyak mungkin personil di masing-masing unit yang memahami Kegiatan Utama Perangkat Daerah, Risiko atas kegiatan Utama dan cara penanganan risiko;
c. Mekanisme penyusunan RTP atas Kegiatan di masing-masing unit diutamakan melalui Focus Group Discusion (FGD);
d. Dokumen RTP yang dihasilkan di masing-masing unit ditandatangani oleh masing-masing Pejabat eselon 3 untuk dikumpulkan di Sekretaris Perangkat Daerah;
e. Dokumen RTP yang dihasilkan di masing-masing unit kemudian dibahas di tingkat pimpinan Perangkat Daerah untuk dilakukan perbaikan;
f.   Dokumen hasil analisis Risiko atas Kegiatan yang sudah diperbaiki selanjutnya ditandatangani oleh masing-masing pejabat eselon 3 dan kepala SKPD; dan
g. Dokumen RTP (bersama dengan Daftar Tujuan dan Daftar Risiko) merupakan salah kelengkapan atas Dokumen RKA-Perangkat Daerah yang diserahkan kepada TAPD.
Formulir RTP dapat dilihat pada Format 7.

D. Tahapan Reviu Dokumen Penilaian Risiko oleh Inspektorat.

1. Dokumen Penilaian Risiko yang terdiri dari Daftar Tujuan, Daftar Risiko dan Dokumen RTP merupakan kelengkapan dari dokumen RKA-Perangkat Daerah yang diserahkan oleh Kepala Perangkat Daerah kepada TAPD;
2. Inspektorat, bersamaan dengan kegiatan Reviu atas RKA-Perangkat Daerah juga melakukan reviu atas Dokumen Penilaian Risiko;
3. Hasil reviu dari Inspektorat dijadikan dasar sebagai perbaikan atas Dokumen Penilaian Risiko;
4. Draft Dokumen Penilaian Risiko dapat diperbaiki sesuai dengan pengesahan RAPBD menjadi APBD.

E. Tahapan Penyerahan Dokumen Penilaian Risiko kepada Bupati
1. Setelah pengesahan APBD, seluruh Kepala Perangkat Daerah harus memfinalkan Dokumen Penilaian Risiko yang akan diserahkan kepada Bupati;
2.  Dokumen Penilaian Risiko yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah diserahkan kepada Bupati melalui Inspektorat; dan
3.  Penyerahan Dokumen Penilaian Risiko dilaksanakan pada saat penandatanganan dokumen perjanjian kinerja kepala Perangkat Daerah yang dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah dokumen pelaksanaan (DPA) diterima oleh kepala Perangkat Daerah.

IV.   PELAKSANAAN RTP
1. Dokumen Penilaian Risiko harus segera dikomunikasikan kepada sebanyak mungkin pegawai pada Perangkat Daerah.
2. Kegiatan Pengendalian yang ada dalam Dokumen RTP menjadi acuan pelaksanaan atas Kegiatan Utama Perangkat Daerah.
3. Perangkat Daerah wajib membuat Laporan Pelaksanaan RTP yang ditujukan kepada Bupati melalui Inspektorat paling lambat akhir bulan Februari tahun berikutnya. Pelaporan menggunakan Format 8 dan Lampiran 9.

V.    PEMANTAUAN/REVIU ATAS PELAKSANAAN RTP

Setiap Kepala Perangkat Daerah harus melakukan pemantauan dan reviu untuk memastikan bahwa dokumen RTP telah dilaksanakan sesuai rencana dan sepanjang diperlukan dapat dilakukan perbaikan atas Dokumen RTP.

VI.   EVALUASI ATAS PELAKSANAAN RTP


Evaluasi atas pelaksanaan RTP dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tangerang dengan menggunakan pedoman evaluasi yang ditetapkan oleh Inspektur Kabupaten Tangerang.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Penciptaan Kredit

Tugas Kelompok Proses Manajemen Risiko pada Pembiayaan Modal Kerja

Tugas Perhitungan PDN (Posisi Devisa Netto)