Tugas Kelompok Proses Manajemen Risiko pada Pembiayaan Modal Kerja
Kelompok I
AZWAR RIZA
DEDI HERIYADI
IMAM ARIFIN
MUKARROMAH
RIZA FAISAL
SYAMSUL HADI
PROGRAM PASCASARJANA KEUANGAN SYARIAH ITB AHMAD DAHLAN JAKARTA
Proses
Manajemen Risiko
- Identifikasi : Identifikasi & analisa terhadap sumber
risiko yang melekat pada seluruh aktivitas bank : fungsional, produk,
proses, sistem informasi, baik yang disebabkan oleh faktor
internal/eksternal yang berdampak negatif terhadap pencapaian sasaran
organisasi.
- Pengukuran : Metode kuantitatif dan/atau kualitatif;
Pengukuran parameter yang mempengaruhi eksposur risiko yaitu kemungkinan
terjadinya risiko (likelihood) & dampak negatif (impact).
- Pemantauan : Pemantauan besarnya eksposur risiko,
toleransi risiko, kepatuhan limit internal & hasil stress testing
maupun konsistensi pelaksanaan dengan kebijakan & prosedur yang
ditetapkan.
- Pengendalian : Mengurangi atau menghilangkan risiko,
sesuaikan dengan eksposur & tingkat risiko yang akan diambil &
toleransi risiko bank.
Diketahui
:
- Bidang
usaha dari calon debitur adalah perdagangan gula dalam kemasan.
- Pemesanan
adalah 3.000 bungkus gula kemasan 1kg.
- Margin
keuntungan penjualan gula adalah Rp.2.000/bungkus (Harga beli Rp.8.000/bungkus
dan harga jual Rp.10.000/bungkus).
- Modal
sendiri 30% sisanya working capital pinjaman bank.
- Margin
murabahah setara 15% p.a.
- Dari
hasil penjualan, pembeli menyatakan termin pembayaran 60 hari.
- Bank
memberikan waktu pembayaran pinjaman selama 30 hari.
A.
Identifikasi Risiko
Modal yang dibutuhkan adalah 3.000 x Rp.8.000 = Rp. 24.000.000,-
Modal sendiri yang dimiliki adalah 30% x Rp. 24.000.000 = Rp. 7.200.000,-
Pinjaman yang dibutuhkan adalah Rp. 24.000.000 – Rp. 7.200.000 = Rp. 16.800.000,-
Total angka penjualan adalah 3.000 x Rp. 10.000 = Rp. 30.000.000,-
Keuntungan dari penjualan adalah Rp. 30.000.000 – Rp. 24.000.000 = Rp. 6.000.000,-
Margin pembiayaan yang harus dibayar adalah 15% x Rp. 16.800.000 = Rp. 2.520.000,
Pembayaran atas penjualan dikenakan termin 60 hari ke depan sedangkan pembayaran pinjaman diberikan waktu 30 hari sehingga ada perbedaan waktu (gap) 30 hari.
Modal yang dibutuhkan adalah 3.000 x Rp.8.000 = Rp. 24.000.000,-
Modal sendiri yang dimiliki adalah 30% x Rp. 24.000.000 = Rp. 7.200.000,-
Pinjaman yang dibutuhkan adalah Rp. 24.000.000 – Rp. 7.200.000 = Rp. 16.800.000,-
Total angka penjualan adalah 3.000 x Rp. 10.000 = Rp. 30.000.000,-
Keuntungan dari penjualan adalah Rp. 30.000.000 – Rp. 24.000.000 = Rp. 6.000.000,-
Margin pembiayaan yang harus dibayar adalah 15% x Rp. 16.800.000 = Rp. 2.520.000,
Pembayaran atas penjualan dikenakan termin 60 hari ke depan sedangkan pembayaran pinjaman diberikan waktu 30 hari sehingga ada perbedaan waktu (gap) 30 hari.
B.
Pengukuran Risiko
Pengukuran risiko secara kualitatif dengan 3R; Returns, Repayment capacity dan Risk bearing capacity.
Pengukuran risiko secara kualitatif dengan 3R; Returns, Repayment capacity dan Risk bearing capacity.
1.
Returns;
Kita bisa melihat bahwa hasil yang diperoleh dari penggunaan kredit dapat
menghasilkan return yang memadai untuk melunasi hutang dan marginnya.
2.
Repayment
Capacity; Kemampuan calon debitur untuk mengembalikan pinjaman beserta margin
diragukan mengingat pembayaran dari pembeli membutuhkan waktu 60hari, sedangkan
jatuh tempo pembayaran pembiayaan adalah 30 hari.
3.
Risk
Bearing Capacity; Kemampuan calon debitur menanggung risiko kegagalan atau
ketidakpastian yang berkaitan dengan penggunaan kredit, dalam kasus ini tidak
terlihat adanya jaminan yang nilainya sesuai dengan pembiayaan yang dimiliki
oleh calon debitur.
Measuring
berdasarkan pedoman 5C; Character, Capacity, Capital, Collateral dan
Condition.
- Character;
Sifat/watak/kemauan calon debitur untuk memenuhi kewajibannya tidak
tergambar dengan jelas dalam kasus ini.
- Capacity;
Kemampuan calon debitur untuk memenuhi kewajibannya melalui pengelolaan
bisnis yang dijalankan dapat terlihat secara angka dimana potensi
penjualan dapat menutupi kewajiban pengembalian pembiayaan beserta
marginnya.
- Capital;
Posisi keuangan calon debitur yang memiliki 30% dari modal kerja secara
analisis rasio sudah cukup untuk memulai bisnis namun untuk skala besar
masih membutuhkan tambahan modal.
- Collateral;
Tidak ada asset yang dapat dijaminkan untuk pembiayaan modal kerja
tersebut sehingga memiliki risiko yang tinggi bagi kreditur.
- Condition;
Kondisi perekonomian yang dapat mempengaruhi kemampuan pengembalian
pembiayaan dalam kasus ini tidak terlalu dipertimbangkan mengingat waktu
kejadian kasus tidak dijelaskan secara detil. Kita anggap tidak ada
perubahan yang signifikan (ceteris paribus).
C. Pemantauan Risiko
Pemantauan risiko lebih kepada pelaksanan SOP manajemen risiko pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga keuangan yang memberikan pembiayaan. Pemantauan besarnya eksposur risiko, toleransi risiko, kepatuhan limit internal & hasil stress testing maupun konsistensi pelaksanaan dengan kebijakan & prosedur yang ditetapkan.
D. Pengendalian Risiko
Risiko yang akan terjadi pada pembiayaan sangatlah besar, karena berhubungan dengan orang dan finansial, maka dari itu instansi yang menyediakan layanan pembiayaan harus melakukan pengendalian risiko agar risiko kerugian bisa dihilangkan atau diminamilisir.
Langkah pengendalian risiko diantaranya:
Pemantauan risiko lebih kepada pelaksanan SOP manajemen risiko pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga keuangan yang memberikan pembiayaan. Pemantauan besarnya eksposur risiko, toleransi risiko, kepatuhan limit internal & hasil stress testing maupun konsistensi pelaksanaan dengan kebijakan & prosedur yang ditetapkan.
D. Pengendalian Risiko
Risiko yang akan terjadi pada pembiayaan sangatlah besar, karena berhubungan dengan orang dan finansial, maka dari itu instansi yang menyediakan layanan pembiayaan harus melakukan pengendalian risiko agar risiko kerugian bisa dihilangkan atau diminamilisir.
Langkah pengendalian risiko diantaranya:
- Lindung
nilai; dalam lembaga pembiayaan biasanya menerapkan hal ini berfungsi
sebagai jaminan apabila nantinya nasabah tidak mampu mengembalikan
pinjaman yang diterima, maka bank dapat mengambil alih jaminan tersebut
sebagai sarana untuk menutup pembiayaan yang belum terbayarkan.
- Asuransi
Kredit; Asuransi Kredit adalah jenis asuransi yang dilekatkan kepada jenis
pembiayaan kredit tertentu dan tunggakan kredit pada waktu tertentu. Nilai
Asuransi Kredit beragam sesuai dengan kesepakatan pihak-pihak antara pihak
Kreditur dan Asuransi, disesuaikan pula dengan profil calon debitur.
- Pembuatan
kebijakan atau policy dan pinalti; sebelum menyediakan layanan pembiayaan,
lembaga pembiayaan harus membuat policy dan penalti yang nantinya akan ditandatangani
oleh calon debitur.
- Pencarian
informasi secara mendalam; Lembaga pembiayaan memiliki kriteria - kriteria
nasabah yang pantas menerima pembiayaan dan nasabah yang tidak dipercaya,
dengan sistem ini risiko pembiayaan macet saat pembayaran bisa dikurangi.
Komentar
Posting Komentar