Tugas: Pembentukan Kredit Perbankan dan Giro Wajib Minimum (GWM) Bank Indonesia


Dari buku Advanced Credit Risk Analysis and Management, Ciby Joseph, terbitan John Wiley & Sons  2013, dapat diartikan bahwa kredit terbentuk dari satu sumber dana yang dikelola oleh sistem perbankan, dapat digambarkan melalui mekanisme penyimpanan uang dari seorang nasabah setelah disisihkan untuk cadangan minimum yang telah ditentukan pemerintah, kemudian dana tersebut disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan pinjaman/kredit.

Ilustrasi :
Tn.A, Tn.B, Tn.C, Tn.D dan Tn.E bekerjasama dengan Bank XYZ dimana Bank menerima simpanan 10.000. Tn.A mengajukan pinjaman  sebesar 9.000 dengan margin keuntungan Bank untuk membeli TV kepada Tn.B. Setelah berhasil menjual TV nya, Tn.B kembali menyimpan uang hasil penjualan sebesar 9.000 ke Bank XYZ. Kemudian oleh Bank uang simpanan Tn.B tadi disalurkan kembali sebagai kredit kepada Tn.C yang mengajukan pembiayaan sebesar 8.100 untuk membeli stereo set dari Tn.D. Dan kemudian Tn.D menyimpan kembali uang hasil penjualan tersebut kepada Bank XYZ dimana bank menyisihkan kembali cadangan keuntungan dan meminjamkannya kepada Tn.E sebesar 7.290.

Dari ilustrasi di atas ternyata Bank XYZ telah berhasil menyalurkan 3 kredit sebesar 24.390 (9.000+8.100+7.290) dari simpanan sebesar 10.000.


Meskipun nilai kredit semakin berkurang karena harus menyisihkan 10% cadangan, namun terbukti bahwa Bank dapat memberikan/menyalurkan lebih dari satu kredit hanya dari satu kali penempatan Deposito/ simpanan. Rantai transaksi kredit dan deposito yang akan berlanjut terus sampai persyaratan yang disediakan  tidak lagi mencukupi untuk pemberian kredit lebih lanjut.

Dari kasus tersebut bisa kita lihat bahwa transaksi Bank XYZ akan bertambah menjadi 90,000, misalnya Sembilan kali lebih besar dari modal simpanan awal sebesar 10,000.

Sejumlah  Kredit dalam sistem Perbankan dapat disalurkan hanya dengan satu deposito/simpanan. Hal ini dapat dihitung dengan rumus sbb :

                                   
r

r = Rasio cadangan/margin 

Meskipun demikian pada prakteknya penyaluran kredit oleh bank dipengaruhi oleh beberapa factor seperti regulasi, kebutuhan cadangan bank sentral, kondisi pasar secara umum dan permintaan akan pinjaman dsb. Secara normal bank dapat membentuk kredit 5-6 kali lebih besar dari dana simpanan awal (500 sd 600%).
Giro Wajib Minimum (GWM)

Bila kita lihat prakteknya pada perbankan di Indonsia saat ini maka hal ini tidak terlepas dari aturan Giro Wajib Minimum (GWM) oleh Bank Indonesia. Aturan ini sendiri dibuat dalam upaya meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas perbankan agar menjadi lebih efisien sehingga dapat mendorong fungsi intermediasi perbankan dan mendukung pendalaman pasar keuangan selain dapat menopang stabilitas pergerakan suku bunga pasar uang sebagai sasaran operasional kebijakan moneter.

Berdasarkan peraturan Bank Indonesia Nomor  20/3/PBI/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah, dapat kita temukan bahwa GWM ditentukan sebagai berikut :
A.      Bagi BUK:
1)      GWM dalam rupiah: 6,5%
harian: 4,5%
rata-rata: 2%
2)      GWM dalam valuta asing: 8%
harian: 6%
rata-rata: 2%

B.      Bagi BUS dan UUS:
1)      GWM dalam rupiah: 5%
harian: 3%
rata-rata: 2%
2)      GWM dalam valuta asing: 1% (dipenuhi secara harian)


ü  Pengecualian pemberlakuan GWM rata-rata dalam rupiah BUS yang menerima Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS).
ü  Penyesuaian ketentuan pengenaan sanksi bagi BUS dan UUS, yakni terkait pemberlakuan GWM rata-rata bagi GWM dalam rupiah BUS dan UUS menjadi 2 jenis sanksi yaitu sanksi untuk pemenuhan GWM secara harian dan sanksi untuk pemenuhan GWM secara rata-rata.
ü  Ketentuan pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah secara harian dan rata-rata serta GWM dalam valuta asing bagi BUS dan UUS mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2018.
ü  Penyeragaman lama Calculation Period (CP), Maintenance Period (MP), dan Lagged Period (LP) bagi GWM dalam rupiah maupun valuta asing, bagi BUK maupun BUS dan UUS menjadi masing-masing 2 minggu.

ü  Jika kita ilustrasikan GWM pada Bank Umum Konvensional (BUK) & Bank Umum Syariah (BUS) sebagai berikut :

Bank Umum Syariah


 Dari tabel di atas kita lihat bahwa dengan transakasi yang sama, maka GWM di BUS lebih rendah secara harian dibanding BUK sehingga hal ini memberikan peluang pemberian kredit yang lebih leluasa bagi BUS.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Penciptaan Kredit

Tugas Kelompok Proses Manajemen Risiko pada Pembiayaan Modal Kerja

Tugas Perhitungan PDN (Posisi Devisa Netto)