Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) Bank
BUKU
adalah singkatan dari Bank Umum Kegiatan Usaha, merupakan tingkat kelompok dari
perusahaan perbankan berdasarkan jumlah modal intinya.
Pengertian
tentang BUKU yang merujuk pada POJK nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha
dan Jaringan Kantor berdasarkan Modal Inti.
Setiap
Bank baik Bank Umum maupun Bank Syariah, dalam operasionalnya harus memiliki
modal yang disebut dengan Modal Inti. Modal Inti yang terdiri dari modal yang
disetor ditambah keuntungan yang diperoleh Bank setelah dipotong pajak. Jadi Secara
Garis besar, aturan ini dimaksud untuk mengatur dan mengelompokan Bank
berdasarkan kegiatan usaha yang sesuai dengan besar modal intinya .
Sejak
peraturan tentang kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti
Bank ini dikeluarkan, maka yang termasuk kedalam BUKU 4 dikelompokan menjadi 4
(empat) kategori yaitu:
1.
BUKU
1 adalah Bank dengan Modal Inti < Rp1 triliun. II.
2.
BUKU
2 adalah Bank dengan Modal Inti antara Rp1 triliun – Rp5 triliun.
3.
BUKU
3 adalah Bank dengan Modal Inti antara Rp5 triliun – Rp30 triliun.
4. BUKU
4 adalah Bank dengan Modal Inti > = Rp30 triliun. Sebagai contoh, Bank
dengan modal inti Rp 35 triliun dikategorikan sebagai BUKU 4, dan bank dengan
modal inti Rp 4,5 triliun dikategorikan sebagai Bank Buku 4.
Khusus
untuk Unit Usaha Syariah (UUS), pengelompokan BUKU akan didasarkan pada modal
inti yang dimiliki oleh Bank umum konvensional yang menjadi induknya.
Bank
mana saja yang termasuk bank BUKU 4? Bank Syariah ada pada kelompok BUKU yang
mana?
Bank
yang termasuk ke dalam kategori BUKU 4 yaitu :
1) Bank
Rakyat Indonesia (BRI), merupakan salah satu bank milik pemerintah yang
terbesar di Indonesia, dengan modal inti sebesar Rp 82, 10 triliun dan total
aset Rp 801, 95 triliun.
2) Bank
Negara Indonesia (BNI), merupakan salah satu Bank tertua yang ada di Indonesia
berdiri pada tahun 1946, dengan modal inti sebesar Rp 49,07 triliun dan total
aset Rp 416, 57 triliun.
3) Bank
Mandiri merupakan hasil merger (penggabungan) dari 4 bank besar pada tahun
1999. Bank inipun termasuk bank terbesar di Indonesia dengan modal inti sebesar
Rp 84,42 triliun dan total aset 855,03 triliun.
4) Bank
Central Asia (BCA) adalah bank swasta terbesar di Indonesia dengan modal inti
sebesar Rp 66,7 triliun.
5) CIMB
Niaga merupakan bank yang baru-baru ini masuk kedalam kategori BUKU 4, dengan
modal inti sebesar Rp 31,26 triliun.
Bank
Syariah dengan contoh Bank Syariah Mandiri ada pada kelompok BUKU 3. Bank
Syariah Mandiri memiliki modal inti Rp 7,102
triliun.
BUKU
3 adalah bank yang modal intinya sebesar Rp 5 triliun sampai Rp 30 triliun. Bank yang termasuk BUKU 3 bisa membuka cabang di seluruh wilayah
Indonesia dan juga di luar negeri walau terbatas di kawasan Asia. Namun dalam
penyebaran jaringannya Bank Indonesia mengatur bank BUKU 3 untuk membuka
jaringan di Zona 1 atay Zona 2 dalam jumlah tertentu. Mereka juga memiliki
kewajiban untuk membuka jaringan di Zona 5 atau Zona 6 dalam jumlah tertentu,
kecuali bagi bank yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemda di Zona 1 atau
Zona 2.
Karena itu Bank BUKU 3 wajib
menyediakan modal inti yang cukup bagi pembukaan cabang-cabangnya sesuai dengan
persyaratan Bank Indonesia. Apabila belum mencukupi, bank masih dapat
mempertimbangkan membuka jaringan kantor apabila menyalurkan kredit atau
pembiayaan UMKM minimal 20% atau UMK minimal 10% dari total kredit yang ada.
Komentar
Posting Komentar