Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) Bank


BUKU adalah singkatan dari Bank Umum Kegiatan Usaha, merupakan tingkat kelompok dari perusahaan perbankan berdasarkan jumlah modal intinya.

Pengertian tentang BUKU yang merujuk pada POJK nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor berdasarkan Modal Inti.

Setiap Bank baik Bank Umum maupun Bank Syariah, dalam operasionalnya harus memiliki modal yang disebut dengan Modal Inti. Modal Inti yang terdiri dari modal yang disetor ditambah keuntungan yang diperoleh Bank setelah dipotong pajak. Jadi Secara Garis besar, aturan ini dimaksud untuk mengatur dan mengelompokan Bank berdasarkan kegiatan usaha yang sesuai dengan besar modal intinya .

Sejak peraturan tentang kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank ini dikeluarkan, maka yang termasuk kedalam BUKU 4 dikelompokan menjadi 4 (empat) kategori yaitu:
1.        BUKU 1 adalah Bank dengan Modal Inti < Rp1 triliun. II.
2.        BUKU 2 adalah Bank dengan Modal Inti antara Rp1 triliun – Rp5 triliun.
3.        BUKU 3 adalah Bank dengan Modal Inti antara Rp5 triliun – Rp30 triliun.
4.       BUKU 4 adalah Bank dengan Modal Inti > = Rp30 triliun. Sebagai contoh, Bank dengan modal inti Rp 35 triliun dikategorikan sebagai BUKU 4, dan bank dengan modal inti Rp 4,5 triliun dikategorikan sebagai Bank Buku 4.

Khusus untuk Unit Usaha Syariah (UUS), pengelompokan BUKU akan didasarkan pada modal inti yang dimiliki oleh Bank umum konvensional yang menjadi induknya.

Bank mana saja yang termasuk bank BUKU 4? Bank Syariah ada pada kelompok BUKU yang mana?

Bank yang termasuk ke dalam kategori BUKU 4 yaitu :
1)   Bank Rakyat Indonesia (BRI), merupakan salah satu bank milik pemerintah yang terbesar di Indonesia, dengan modal inti sebesar Rp 82, 10 triliun dan total aset Rp 801, 95 triliun.
2)     Bank Negara Indonesia (BNI), merupakan salah satu Bank tertua yang ada di Indonesia berdiri pada tahun 1946, dengan modal inti sebesar Rp 49,07 triliun dan total aset Rp 416, 57 triliun.
3)      Bank Mandiri merupakan hasil merger (penggabungan) dari 4 bank besar pada tahun 1999. Bank inipun termasuk bank terbesar di Indonesia dengan modal inti sebesar Rp 84,42 triliun dan total aset 855,03 triliun.
4)     Bank Central Asia (BCA) adalah bank swasta terbesar di Indonesia dengan modal inti sebesar Rp 66,7 triliun.
5)   CIMB Niaga merupakan bank yang baru-baru ini masuk kedalam kategori BUKU 4, dengan modal inti sebesar Rp 31,26 triliun.

Bank Syariah dengan contoh Bank Syariah Mandiri ada pada kelompok BUKU 3. Bank Syariah Mandiri memiliki modal inti Rp 7,102 triliun.

BUKU 3 adalah bank yang modal intinya sebesar Rp 5 triliun sampai Rp 30 triliun. Bank yang termasuk BUKU 3 bisa membuka cabang di seluruh wilayah Indonesia dan juga di luar negeri walau terbatas di kawasan Asia. Namun dalam penyebaran jaringannya Bank Indonesia mengatur bank BUKU 3 untuk membuka jaringan di Zona 1 atay Zona 2 dalam jumlah tertentu. Mereka juga memiliki kewajiban untuk membuka jaringan di Zona 5 atau Zona 6 dalam jumlah tertentu, kecuali bagi bank yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemda di Zona 1 atau Zona 2.

Karena itu Bank BUKU 3 wajib menyediakan modal inti yang cukup bagi pembukaan cabang-cabangnya sesuai dengan persyaratan Bank Indonesia. Apabila belum mencukupi, bank masih dapat mempertimbangkan membuka jaringan kantor apabila menyalurkan kredit atau pembiayaan UMKM minimal 20% atau UMK minimal 10% dari total kredit yang ada.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Penciptaan Kredit

Tugas Kelompok Proses Manajemen Risiko pada Pembiayaan Modal Kerja

Tugas Perhitungan PDN (Posisi Devisa Netto)