Tugas: Pembentukan Kredit Perbankan dan Giro Wajib Minimum (GWM) Bank Indonesia
Dari buku Advanced Credit Risk Analysis and Management, Ciby
Joseph, terbitan John Wiley & Sons
2013, dapat diartikan bahwa kredit terbentuk dari satu sumber dana yang
dikelola oleh sistem perbankan, dapat digambarkan melalui mekanisme penyimpanan
uang dari seorang nasabah setelah disisihkan untuk cadangan minimum yang telah
ditentukan pemerintah, kemudian dana tersebut disalurkan kembali kepada
masyarakat yang membutuhkan pinjaman/kredit.
Ilustrasi :
Tn.A, Tn.B, Tn.C, Tn.D dan Tn.E bekerjasama dengan Bank XYZ
dimana Bank menerima simpanan 10.000. Tn.A mengajukan pinjaman sebesar 9.000 dengan margin keuntungan Bank
untuk membeli TV kepada Tn.B. Setelah berhasil menjual TV nya, Tn.B kembali
menyimpan uang hasil penjualan sebesar 9.000 ke Bank XYZ. Kemudian oleh Bank
uang simpanan Tn.B tadi disalurkan kembali sebagai kredit kepada Tn.C yang
mengajukan pembiayaan sebesar 8.100 untuk membeli stereo set dari Tn.D. Dan
kemudian Tn.D menyimpan kembali uang hasil penjualan tersebut kepada Bank XYZ
dimana bank menyisihkan kembali cadangan keuntungan dan meminjamkannya kepada
Tn.E sebesar 7.290.
Dari ilustrasi di atas ternyata Bank XYZ telah berhasil
menyalurkan 3 kredit sebesar 24.390 (9.000+8.100+7.290) dari simpanan sebesar
10.000.
Meskipun nilai kredit semakin berkurang karena harus
menyisihkan 10% cadangan, namun terbukti bahwa Bank dapat
memberikan/menyalurkan lebih dari satu kredit hanya dari satu kali penempatan
Deposito/ simpanan. Rantai transaksi kredit dan deposito yang akan berlanjut
terus sampai persyaratan yang disediakan
tidak lagi mencukupi untuk pemberian kredit lebih lanjut.
Dari kasus tersebut bisa kita lihat bahwa transaksi Bank XYZ
akan bertambah menjadi 90,000, misalnya Sembilan kali lebih besar dari modal
simpanan awal sebesar 10,000.
Sejumlah Kredit dalam
sistem Perbankan dapat disalurkan hanya dengan satu deposito/simpanan. Hal ini
dapat dihitung dengan rumus sbb :

r = Rasio cadangan/margin
Meskipun demikian pada prakteknya penyaluran kredit oleh
bank dipengaruhi oleh beberapa factor seperti regulasi, kebutuhan cadangan bank
sentral, kondisi pasar secara umum dan permintaan akan pinjaman dsb. Secara
normal bank dapat membentuk kredit 5-6 kali lebih besar dari dana simpanan awal
(500 sd 600%).
Giro Wajib Minimum (GWM)
Bila kita lihat prakteknya pada perbankan di Indonsia saat
ini maka hal ini tidak terlepas dari aturan Giro Wajib Minimum (GWM) oleh Bank
Indonesia. Aturan ini sendiri dibuat dalam upaya meningkatkan fleksibilitas
pengelolaan likuiditas perbankan agar menjadi lebih efisien sehingga dapat
mendorong fungsi intermediasi perbankan dan mendukung pendalaman pasar keuangan
selain dapat menopang stabilitas pergerakan suku bunga pasar uang sebagai
sasaran operasional kebijakan moneter.
Berdasarkan peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 Tentang Giro Wajib Minimum
Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah,
Dan Unit Usaha Syariah, dapat kita temukan bahwa GWM ditentukan sebagai berikut
:
A. Bagi BUK:
1)
GWM dalam rupiah: 6,5%
harian: 4,5%
rata-rata: 2%
2)
GWM dalam valuta asing: 8%
harian: 6%
rata-rata: 2%
B. Bagi BUS dan UUS:
1)
GWM dalam rupiah: 5%
harian: 3%
rata-rata: 2%
2)
GWM dalam valuta asing: 1% (dipenuhi secara harian)
ü Pengecualian pemberlakuan GWM rata-rata
dalam rupiah BUS yang menerima Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah
(PLJPS).
ü Penyesuaian ketentuan pengenaan sanksi
bagi BUS dan UUS, yakni terkait pemberlakuan GWM rata-rata bagi GWM dalam
rupiah BUS dan UUS menjadi 2 jenis sanksi yaitu sanksi untuk pemenuhan GWM
secara harian dan sanksi untuk pemenuhan GWM secara rata-rata.
ü Ketentuan pemenuhan kewajiban GWM dalam
rupiah secara harian dan rata-rata serta GWM dalam valuta asing bagi BUS dan
UUS mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2018.
ü Penyeragaman lama Calculation Period
(CP), Maintenance Period (MP), dan Lagged Period (LP) bagi GWM dalam rupiah
maupun valuta asing, bagi BUK maupun BUS dan UUS menjadi masing-masing 2
minggu.
ü Jika kita ilustrasikan GWM pada Bank
Umum Konvensional (BUK) & Bank Umum Syariah (BUS) sebagai berikut :
Bank Umum Syariah
Komentar
Posting Komentar