Implementasi Manajemen Risiko pada Pemerintah Kabupaten Tangerang: Penilaian Risiko

Risiko secara etimologi berarti akibat yang kurang menyenangkan (merugikan, membahayakan) dari suatu perbuatan atau tindakan (KBBI).
Secara terminologi risiko dapat diartikan suatu
keadaan yang dihadapi oleh seseorang atau sebuah perusahaan dengan kondisi terdapat
kemungkinan yang merugikan.
Pada pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Tangerang, tentu banyak risiko yang dihadapi dalam mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tangerang lima tahunan.
Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP, adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. SPIP terdiri atas unsur:
a.
lingkungan pengendalian;
b.
penilaian risiko;
c.
kegiatan pengendalian;
d.
informasi dan komunikasi; dan
e.
pemantauan pengendalian intern.
Penilaian risiko sebagaimana pada poin (b) diatas, merupakan kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan kegiatan dan sasaran perangkat daerah. Penilaian risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang adalah implementasi dari manajemen risiko. Adapun proses lengkap dari manajemen risiko adalah identifikasi risiko, penilaian risiko, mitigasi, monitoring dan evaluasi.
Berikut ini adalah pedoman penilaian risiko pada perangkat
daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang sebagaimana tertuang dalam
Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2016:
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, khususnya bagian ketiga pasal 13
ayat (1) yaitu Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko;
dan
2. Dalam rangka peningkatan kualitas penerapan
SPIP diperlukan Pedoman Penilaian Risiko yang dapat digunakan untuk menyusun
Dokumen Penilaian Risiko sebagai pengendalian atas Kegiatan Utama pada seluruh
Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
B. Tujuan
Penyusunan Pedoman
Penyusunan pedoman ini dimaksudkan sebagai
acuan bagi pengembangan kebijakan, perencanaan struktur, sistem dan prosedur
yang terkait dengan penerapan Penilaian Risiko di seluruh di lingkungan
Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
C. Tujuan
dan Manfaat Penerapan Penilaian Risiko
1. Penerapan
Penilaian Risiko di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tangerang bertujuan
untuk:
a. Mengantisipasi
dan menangani segala bentuk risiko secara efektif dan efisien;
b. Mengidentifikasi,
mengukur, dan mengendalikan risiko serta memantau kinerja Penilaian Risiko; dan
c. Mengintegrasikan
proses Penilaian Risiko ke dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kinerja
di Perangkat Daerah.
2. Manfaat penerapan Penilaian Risiko:
a. Menghindarkan terjadinya hal-hal yang
tidak diharapkan dalam bentuk:
1) keluhan
maupun keberatan dari para pemangku kepentingan (stakeholder) terutama
masyarakat Kabupaten Tangerang atas Kegiatan Perangkat Daerah;
2) timbulnya penyimpangan yang dapat dipermasalahkan oleh intitusi
penegak hukum, intansi pemeriksa, APIP, atau LSM;
b. Meningkatkan
mutu/kualitas kinerja Perangkat Daerah; dan
c. Meningkatkan
efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya Perangkat Daerah bagi
pencapaian sasaran/tujuan Perangkat Daerah.
D. Prinsip-prinsip Penerapan Penilaian Risiko
1. Patuh terhadap peraturan perundang-undangan
Risiko-risiko utama yang harus mendapat
perhatian adalah risiko ketidakpatuhan terhadap berbagai peraturan
perundang-undangan.
Demikian pula langkah-langkah
pengendalian risiko juga harus memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan.
2. Berorientasi Jangka Panjang
Pengendalian risiko tidak
hanya untuk mengatasi risiko-risiko jangka pendek tetapi juga harus
mempertimbangkan kemungkinan dan dampaknya secara jangka panjang.
3. Berimbang
a. Keputusan yang diambil dalam penerapan Penilaian Risiko harus
memperhatikan kepentingan pemangku kepentingan (stakeholder) secara berimbang dan tidak
mendahulukan pemangku kepentingan (stakeholder) tertentu; dan
b. Dalam proses Penilaian Risiko dan langkah-langkah pengendaliannya
harus memperhatikan bahwa biaya pengendalian risiko tidak boleh lebih besar
dari konsekuensi risiko itu sendiri.
II. STRATEGI PENERAPAN PENILAIAN RISIKO
A. Strategi Penerapan Penilaian Risiko
Berdasarkan karakteristik,
tugas, fungsi, risiko yang dihadapi serta kondisi lingkungan pengendalian yang
dihadapi setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten
Tangerang, maka strategi penerapan Penilaian Risiko meliputi:
1. Melakukan penilaian risiko dan pengendalian risiko atas Kegiatan
Utama pada Perangkat Daerah yang mempunyai dampak negatif yang signifikan
terhadap pencapaian tujuan dan sasaran Perangkat Daerah yang telah ditetapkan
dalam Dokumen Renstra dan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah;
2. Kepastian bahwa seluruh risiko telah teridentifikasi dan terdapat
kegiatan pengendalian yang terencana dan terukur untuk menjaga terjadinya
risiko dan dampak yang ditimbulkan;
3. Menyiapkan sarana dan prasarana yang meliputi sumber daya manusia
dan infrastruktur untuk pengendalian risiko;
4. Mengintegrasikan Penilaian Risiko dalam
perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban program dan kegiatan untuk
mencapai tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan; dan
5. Melakukan pemantauan secara terus menerus untuk perbaikan pada saat
pelaksanaan, pertanggungjawaban, atau untuk bahan perencanaan berikutnya.
B. Kebijakan Skala Risiko
1. Tingkat risiko ditentukan
berdasarkan tingkat konsekuensi atau dampak risiko dan kemungkinan terjadinya
risiko; dan
2. Tingkat konsekuensi dan tingkat kemungkinan
terjadinya risiko menggunakan 5 tingkatan (level).
III.
PROSES PENYUSUNAN DOKUMEN PENILAIAN RISIKO
Tahapan proses Penyusunan
Dokumen Penilaian Risiko terdiri dari 5 tahapan, dimulai dari Penyusunan Daftar
Tujuan sampai penyerahan Dokumen Penilaian Risiko kepada Bupati pada saat
penandatangan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah, yaitu:
A.
Tahapan
Penyusunan Daftar Tujuan atas Kegiatan Utama Perangkat Daerah.
Kegiatan pada tahapan ini akan
menghasilkan Daftar Tujuan Kegiatan Utama Perangkat Daerah sebagaimana Format
1.
Tahap Penyusunan Daftar Tujuan
atas Kegiatan Utama Perangkat Daerah terdiri dari kegiatan:
1. Mengidentifikasi Sasaran
Strategis Perangkat Daerah.
Sasaran Startegis Perangkat
Daerah pada dasarnya terdapat dalam dokumen-dokumen berikut ini:
a. Sasaran-sasaran yang ditetapkan dalam dokumen Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Kabupaten Tangerang;
b. Tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang ditetapkan oleh Peraturan
Kabupaten Tangerang;
c. Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD);
d. Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah;
e. Renja Perangkat Daerah;
f. Dokumen Perjanjian Kinerja (PK); dan
g. Laporan Kinerja Perangkat Daerah.
2. Mengidentifikasi Kegiatan
Utama Perangkat Daerah.
Kegiatan Utama Perangkat
Daerah pada dasarnya dapat diidentifikasi dalam dokumen-dokumen berikut ini:
a. Rencana Kerja Pembangunan
Daerah (RKPD);
b. Rencana Strategis (Renstra)
Perangkat Daerah;
c. Renja Perangkat Daerah;
d. Dokumen Perjanjian Kinerja
(PK); dan
e. Laporan
Kinerja Perangkat Daerah.
3. Menyusun Daftar Tujuan atas
Kegiatan Utama Perangkat Daerah
Langkah kerja Peneyusunan
Tujuan Kegiatan Utama pada Perangkat Daerah adalah sebagai berikut:
a. Kepala Perangkat Daerah
sebagai penanggung jawab penerapan Penilaian Risiko menginstruksikan secara
tertulis kepada seluruh pejabat struktural di bawahnya untuk menyusun Daftar
Tujuan atas Kegiatan di masing-masing unit (bidang/bagian di Perangkat Daerah);
b. Kegiatan penyusunan Daftar
Tujuan atas Kegiatan Utama di masing-masing unit dilakukan dengan melibatkan
sebanyak mungkin personil di masing-masing unit yang memahami Kegiatan Utama
Perangkat Daerah;
c. Mekanisme penyusunan Daftar Tujuan atas Kegiatan Utama di
masing-masing unit diutamakan melalui Focus
Group Discusion (FGD);
d. Daftar Tujuan atas Kegiatan Utama yang dihasilkan di masing-masing
unit ditandatangani oleh masing-masing Pejabat eselon 3 untuk dikumpulkan di
Sekretaris/Kepala Bagian Perangkat Daerah;
e. Dokumen Daftar Tujuan atas Kegiatan Utama yang
dihasilkan di masing-masing unit kemudian dibahas di tingkat pimpinan Perangkat
Daerah untuk dilakukan perbaikan;
f. Dokumen Daftar Tujuan atas Kegiatan Utama yang sudah diperbaiki
ditandatangani oleh masing-masing pejabat eselon 3 dan kepala Perangkat Daerah;
dan
g. Dokumen Daftar Tujuan (bersama dengan Daftar Risiko dan Dokumen
RTP) merupakan salah kelengkapan atas Dokumen RKA-Perangkat Daerah yang
diserahkan kepada TAPD.
B. Tahapan Penyusunan Daftar
Risiko atas Kegiatan Utama Perangkat Daerah.
Kegiatan pada tahapan ini akan
menghasilkan Daftar Risiko atas Kegiatan Utama Perangkat Daerah sebagaimana
Format 2.
Tahapan Penyusunan Daftar
Risiko atas Kegiatan Utama Perangkat Daerah terdiri dari kegiatan:
1. Mengidentifikasi risiko
yang dihadapi dalam Kegiatan Utama Perangkat Daerah.
Identifikasi risiko adalah
proses menetapkan apa, dimana, kapan, mengapa, dan bagaimana sesuatu dapat
terjadi, sehingga dapat berdampak negatif terhadap pencapaian tujuan/sasaran
Perangkat Daerah atau tujuan/sasaran Kegiatan.
Salah satu aspek penting dalam
identifikasi risiko adalah memperoleh data risiko sebanyak-banyaknya.
Data risiko dapat diperoleh
melalui:
a. Dokumen hasil pemeriksaan oleh BPK dalam
beberapa tahun terakhir;
b. Dokumen hasil pengawasan oleh BPKP dalam beberapa tahun terakhir;
c. Dokumen hasil pengawasan oleh Inspektorat Provinsi Banten/Kabupaten
Tangerang dalam beberapa tahun terakhir;
d. Penanganan kasus oleh instansi penegak hukum;
e. Laporan masyarakat (LSM); dan
f. Informasi dari pegawai di SKPD yang
bersangkutan.
Langkah kerja identifikasi
risiko
Kepala Perangkat Daerah
sebagai penanggung jawab penerapan Penilaian Risiko menginstruksikan secara
tertulis kepada seluruh pejabat struktural di bawahnya untuk menyusun Daftar
Risiko atas Kegiatan di masing-masing unit:
a. Kegiatan penyusunan Daftar Risiko atas Kegiatan di masing-masing
unit dilakukan dengan melibatkan sebanyak mungkin personil di masing-masing
unit yang memahami Kegiatan Utama Perangkat Daerah;
b. Mekanisme penyusunan Daftar Risiko atas Kegiatan di masing-masing
unit diutamakan melalui Focus
Group Discusion (FGD);
c. Daftar Risiko atas Kegiatan Utama yang dihasilkan di masing-masing
unit ditandatangani oleh masing-masing Pejabat eselon 3 untuk dikumpulkan di
Sekretaris /Kepala Bagian pada Perangkat Daerah;
d. Dokumen Daftar Risiko
atas Kegiatan Utama yang dihasilkan di masing-masing unit kemudian dibahas di
tingkat pimpinan Perangkat Daerah untuk dilakukan perbaikan;
e.
Dokumen Daftar Risiko atas Kegiatan Utama yang sudah diperbaiki ditandatangani
oleh masing-masing pejabat eselon 3 dan kepala Perangkat Daerah; dan
f. Dokumen
Daftar Risiko (bersama dengan Daftar Tujuan dan Dokumen RTP) merupakan salah
kelengkapan atas Dokumen RKA-PD yang diserahkan kepada TAPD.
C. Tahapan Penyusunan Dokumen Rencana Tindak Pengendalian (RTP)
Tahap penyusunan Dokumen RTP
adalah tahap menuangkan rencana tindak dalam suatu dokumen yang memperlihatkan
prioritas penanganan risiko yang dihasilkan dari tahapan sebelumnya. Tahapan
ini terdiri dari kegiatan:
1. Menganalisis risiko yang teridentifikasi.
Risiko yang dihasilkan dari
tahapan identifikasi risiko selanjutnya dilakukan analisis risiko. Analisis
risiko untuk mengetahui level/tingkat risiko yang dihasilkan dari besaran
kemungkinan terjadinya risiko dan dampak yang dihasilkan dari terjadinya risiko
tersebut.
Analisis risiko menggunakan
formulir Analisis Risiko sebagaimana Format 3.
Matriks Tingkat Kemungkinan
terjadinya risiko dapat dilihat pada Format 4. Sedangkan Matriks Tingkat Dampak
yang dihasilkan dari terjadinya risiko dapat dilihat pada Format 5.
Analisis risiko penting untuk
mengetahui level/tingkat risiko dan prioritas penanganan risiko oleh Perangkat
Daerah.
2. Menyusun tindakan pengendalian yang seharusnya ada.
Setelah memiliki data
level/tingkat risiko, tahapan selanjutnya adalah mendokumentasikan seluruh
Kegiatan Pengendalian yang dibutuhkan untuk pengendalian atas risiko yang
teridentifikasi, baik tindakan yang sudah dilakukan maupun belum dilakukan.
Kegiatan Pengendalian yang dibutuhkan termasuk Kegiatan Pengendalian yang sudah
ada/dilakukan maupun yang belum dilakukan oleh Perangkat Daerah.
3. Mengenali Pengendalian yang Ada/Terpasang
Tahapan ini bertujuan
mendokumentasikan apa yang telah dibuat (ada/terpasang) oleh Perangkat Daerah
dalam mengendalikan risiko yang teridentifikasi.
4. Mengevaluasi Pengendalian yang Ada/Terpasang
Tahapan selanjutnya adalah
mengevaluasi apakah pengendalian yang telah dibuat (ada/terpasang) untuk
mengelola risiko tertentu sudah cukup dan efektif.
Ada kemungkinan bahwa
pengendalian yang sudah dirancang dengan baik namun tidak dapat
berjalan/bekerja efektif sebagaimana tujuan yang diinginkan. Evaluasi atas
efektifitas pengendalian perlu dilakukan untuk menentukan apakah
ketidakefektifan tersebut disebabkan ketidakcocokan atau ketidakcukupan
rancangannya atau permasalahan pada saat pelaksanannya.
Dalam tahapan ini akan ada 4
kemungkinan celah yang teridentifikasi:
a. Pengendalian sudah ada namun tidak sesuai dengan peraturan di
atasnya;
b. Pengendalian sudah ada namun belum memiliki/dijabarkan ke dalam
prosedur baku;
c. Pengendalian belum ada sama sekali maka perlu dibuat/disusun
Pengendalian terkaitdan
d. Pengendalian sudah ada, telah memiliki/dijabarkan ke dalam
prosedur baku, namun belum dilaksanakan.
5. Identifikasi Perbaikan Kegiatan Pengendalian
Langkah selanjutnya setelah
celah pengendalian yang ada dapat diidentifikasi adalah mengidentifikasi
kegiatan pengendalian yang cocok dalam rangka perbaikan pengendalian. Tahapan
ini harus mempertimbangkan cost
and benefit dan
tidak menimbulkan proses kegiatan tambahan yang memberatkan (pengendalian harus
melekat di dalam proses bisnis).
Formulir yang digunakan
untuk kegiatan pada angka 2 s.d 5 ada pada Format 6.
6. Penyusunan Dokumen
Rencana Tindak Pengendalian (RTP).
Setelah rencana perbaikan
atas kegiatan pengendalian risiko dapat teridentifikasi tahap berikutnya adalah
penyusunan Dokumen Rencana Tindak Pengendalian (RTP).
Langkah kerja Penyusunan
Dokumen Rencana Tindak Pengendalian (RTP):
a. Kepala Perangkat Daerah sebagai penanggung jawab penerapan Penilaian
Risiko menginstruksikan secara tertulis kepada seluruh pejabat struktural di
bawahnya untuk menyusun RTP atas Kegiatan Utama di masing-masing unit;
b. Kegiatan penyusunan RTP
atas Kegiatan Utama di masing-masing unit dilakukan dengan melibatkan sebanyak
mungkin personil di masing-masing unit yang memahami Kegiatan Utama Perangkat
Daerah, Risiko atas kegiatan Utama dan cara penanganan risiko;
c. Mekanisme penyusunan RTP atas Kegiatan di masing-masing unit
diutamakan melalui Focus Group Discusion (FGD);
d. Dokumen RTP yang
dihasilkan di masing-masing unit ditandatangani oleh masing-masing Pejabat
eselon 3 untuk dikumpulkan di Sekretaris Perangkat Daerah;
e. Dokumen RTP yang dihasilkan di masing-masing unit kemudian dibahas
di tingkat pimpinan Perangkat Daerah untuk dilakukan perbaikan;
f. Dokumen hasil analisis Risiko atas Kegiatan yang sudah diperbaiki
selanjutnya ditandatangani oleh masing-masing pejabat eselon 3 dan kepala SKPD;
dan
g.
Dokumen RTP (bersama dengan Daftar Tujuan
dan Daftar Risiko) merupakan salah kelengkapan atas Dokumen RKA-Perangkat
Daerah yang diserahkan kepada TAPD.
Formulir RTP dapat dilihat
pada Format 7.
D.
Tahapan Reviu Dokumen Penilaian Risiko oleh Inspektorat.
1. Dokumen Penilaian Risiko yang terdiri dari Daftar Tujuan, Daftar
Risiko dan Dokumen RTP merupakan kelengkapan dari dokumen RKA-Perangkat Daerah
yang diserahkan oleh Kepala Perangkat Daerah kepada TAPD;
2. Inspektorat, bersamaan
dengan kegiatan Reviu atas RKA-Perangkat Daerah juga melakukan reviu atas
Dokumen Penilaian Risiko;
3. Hasil reviu dari Inspektorat dijadikan dasar sebagai perbaikan atas
Dokumen Penilaian Risiko;
4. Draft Dokumen
Penilaian Risiko dapat diperbaiki sesuai dengan pengesahan RAPBD menjadi APBD.
E. Tahapan
Penyerahan Dokumen Penilaian Risiko kepada Bupati
1. Setelah pengesahan APBD, seluruh Kepala Perangkat Daerah harus
memfinalkan Dokumen Penilaian Risiko yang akan diserahkan kepada Bupati;
2. Dokumen Penilaian Risiko yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat
Daerah diserahkan kepada Bupati melalui Inspektorat; dan
3. Penyerahan Dokumen Penilaian Risiko dilaksanakan pada saat
penandatanganan dokumen perjanjian kinerja kepala Perangkat Daerah yang
dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah dokumen pelaksanaan (DPA)
diterima oleh kepala Perangkat Daerah.
IV. PELAKSANAAN RTP
1. Dokumen Penilaian Risiko
harus segera dikomunikasikan kepada sebanyak mungkin pegawai pada Perangkat
Daerah.
2. Kegiatan Pengendalian yang ada dalam Dokumen RTP menjadi acuan
pelaksanaan atas Kegiatan Utama Perangkat Daerah.
3. Perangkat
Daerah wajib membuat Laporan Pelaksanaan RTP yang ditujukan kepada Bupati
melalui Inspektorat paling lambat akhir bulan Februari tahun berikutnya.
Pelaporan menggunakan Format 8 dan Lampiran 9.
V. PEMANTAUAN/REVIU ATAS PELAKSANAAN RTP
Setiap Kepala Perangkat Daerah
harus melakukan pemantauan dan reviu untuk memastikan bahwa dokumen RTP telah
dilaksanakan sesuai rencana dan sepanjang diperlukan dapat dilakukan perbaikan
atas Dokumen RTP.
VI. EVALUASI ATAS PELAKSANAAN RTP
Evaluasi atas pelaksanaan RTP
dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tangerang dengan menggunakan pedoman
evaluasi yang ditetapkan oleh Inspektur Kabupaten Tangerang.
Mantap BOSS, lengkap banget ini..
BalasHapusKalau masih keburu, ada yg harus diedit.. :-)
Hapus